• ) يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ (27) ارْجِعِي إِلَىٰ رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً (28) فَادْخُلِي فِي عِبَادِي (29) وَادْخُلِي جَنَّتِي (30) ﻭﺑﺸﻴﺨﻨﺎ ﺫﻱ ﺍﻟﺴﺮ ﻭﺍﻟﺒﺮﻫﺎﻥ = ﻗﻄﺐ ﺍﻟﺰﻣﺎﻥ ﺍﻟﻌﺎﺭﻑ ﺍﻟﺴﻤﺎﻥ ﻭﻛﻞ ﻗﻄﺐ ﻣﻦ ﺣﻤﺎﻙ ﺩﺍﻧﻲ = ﻓﻘﺪ ﺗﻮﺳﻠﻨﺎ ﺑﻬﻢ ﻳﺎ ﺩﺍﻧﻲ
Tuesday, 14 April 2026

ANGGARAN RUMAH TANGGA RUKUN KEMATIAN MASJID AL-MISBAH

ANGGARAN RUMAH TANGGA  RUKUN KEMATIAN MASJID AL-MISBAH
Share

ANGGARAN RUMAH TANGGA

RUKUN KEMATIAN MASJID AL-MISBAH

 

BAB I

DEWAN PENGAWAS

 

Pasal 1

 

  1. Dewan pengawas RKM berhak memberikan masukan dan teguran apabila terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh pengurus dan petugas RKM dalam menjalankan tugasnya.
  2. Dewan pengawas RKM berdasarkan keputusan bersama dapat melakukan revitalisasi kepengurusan RKM apabila pengurus tidak dapat menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Dewan pengawas RKM yang dalam hal ini merangkap sebagai Koordinator wilayah kerja RKM di lingkungan RT nya masing-masing.

 

 

BAB II

PENGURUS, TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN

 

Pasal 2

 

  1. persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pengurus:
  2. Bersedia melaksanakan tugas RKM.
  3. Jujur, amanah dan loyal.
  4. Sehat secara jasmani dan rohani.
  5. Pemberhentian pengurus, karena hal-hal sebagaimana tersebut di bawah ini :
  6. Berakhirnya masa bakti kepengurusan;
  7. Pengurus meninggal dunia, mengundurkan diri, sakit, pindah alamat atau alasan lain yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya.
  8. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kebijakan organisasi dan atau AD ART RKM AL-MISBAH, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan organisasi.

 

Pasal 3

  1. Tugas Pengurus RKM adalah:
  2. Mengelola pengurusan dan pelayanan jenazah warga muslim di lingkungan Jalan Abdul Muthalib RT. 04, 05, 06, 07, 08, 09, 29 dan 38, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
  3. Menyediakan fasilitas bagi peserta RKM selama pengurusan jenazah dan pelayanannya.
  4. Bidang-bidang

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kepengurusan RKM terdiri dari beberapa bidang berikut:

  1. Bidang meja duka
  2. Bidang humas
  3. Bidang perlengkapan
  4. Bidang Operasional lapangan

 

  1. Hak Pengurus RKM
  2. Mendapatkan uang pengelolaan yang besarannya telah ditetapkan berdasarkan rapat pengurus dan dewan pengawas secara musyawarah mufakat, antara lain :
  • Ketua             100.000,-               (1 Org)
  • Sekretaris                                       50.000,-   (1 Org)
  • Bendahara              25.000,-   (1 Org)
  • Petugas Penagih Iuran Bulanan 15.% dari hasil tagihan (11 Petugas) –
  • Petugas Kartu iuran Sukarela RKM/ RT Rp. Rp. 20.000 – Rp.30.000
  • Petugas Meja 50.000,-    (2 Org)-….
  • Petugas Mandi Jenazah             300.000,-   (3 Org) _..
  • Imam Sholat Jenazah             100.000,-  (1 Org)
  • Pembaca Talqin                         150.000,-  (1 Org)
  • Petugas pembuat nisan  25.000,-   (1 Org)
  • Sopir Ambulance 100.000,-               (1 Org)
  1. Kewajiban Pengurus RKM
  2. Melakukan prosesi jenazah sesuai dengan hukum dan ajaran islam yang terdiri dari:
  3. Menyiapkan segala perlengkapan ( Ambulance, Keranda, Nisan, Papan, kain Kafan, Perlengkapan Memandikan, dan lain-lain)
  4. Memandikan Jenazah
  5. Mengkafani Jenazah
  6. Mengantarkan Jenazah Sampai kepemakaman.
  7. Pemakaman ( Membacakan Talqin ).
  8. Melakukan pendataan anggota Rkm dengan dibantu oleh para ketua RT
  9. Memberikan laporan administrasi dan keuangan secara berkala kepada seluruh pengurus dan anggota serta dewan pengawas yang terdiri dari RT. 04, OS, 06, 07, 08, 09, 29, dan RT. 38.
  10. Menerima keluhan dan kritik yang bersifat membangun demi kebaikan dari anggota RKM.
  11. Tidak membeda-bedakan antara anggota satu dan lainnya.
  12. Para pengurus dapat melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya masing­ masing.
  13. Tanggung Jawab Pengurus RKM
  14. Bertanggung jawab atas kelancaran proses penyelenggaraan pelayanan jenazah sesuai dengan syariat islam yang berlaku.
  15. Mempertanggungjawabkan dana RKM kepada peserta RKM secara berkala.
  16. Mempertanggungjawabkan inventaris (peralatan) RKM kepada peserta RKM secara berkala.

BAB III

SYARAT DAN KETENTUAN RKM AL-MISBAH

 

Pasal 4

  1. SYARAT MENJADI ANGGOTA RKM
  2. Berdomisili di lingkungan RKM AI-Misbah
  3. Menyerahkan foto copy kartu keluarga 1 (satu) lembar.
  4. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 40.000,- ( sudah termasuk biaya kartu dan administrasi ) serta satu bulan berjalan
  5. Menyerahkan pas foto kepala keluarga ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.

 

 

Pasal 5

  1. KETENTUAN ANGGOTA RKM AL-MISBAH
  2. Anggota terdiri dari 1 (satu) keluarga (1 KK)
  3. Apabila terdapat anak yang sudah berkeluarga (menikah) maka hal tersebut di katagorikan satu keluarga (KK) meski tinggal dalam satu rumah, dan harus menjadi anggota tersendiri dengan membayar uang cetak kartu sebesar Rp. 5.000,- (bukan anggota baru)
  4. Anggota RKM yang hanya mengikuti iuran wajib bulanan saja maka apabila meninggal dunia yang menjadi haknya adalah iuran bulanan dan kartu anggota iuran sukarela hanya dibagikan kepada RT setempat saja.
  5. Anggota RKM yang hanya mengikuti Iuran Kartu Sukarela maka tidak mendapatkan santunan serta perlengkapan lainnya yang berasal dari dana bulanan akan tetapi pelayanan tetap dilakukan dengan dana dari kartu iuran sukarela
  6. Yang mendapatkan dana santunan dan iuran Bulanan adalah yang namanya terdapat dalam kartu keluarga (KK) dam terdaftar sebagai anggota RKM AI-Misbah.
  7. Anggota RKM yang mempunyai orang tua yang sudah Uzur/Lansia meski tidak terdapat dalam kartu keluarga tetap ditanggung oleh pengurus RKM, tetapi tidak mendapatkan dana santunan.
  8. Dalam hal Sanak/Saudara yang berkunjung kemudian meninggal dunia di wilayah RKM AI-Misbah dan prosesi penyelenggaraan jenazahnya dilakukan RKM AI­ Misbah maka hak yang didapat berupa iuran Sukarela dari kartu anggota dan tidak diberikan dana iuran wajib bulanan, dan dikelola oleh petugas/pengurus untuk melaksanakan prosesi pemakaman dan lainnya. Setelah melakukan musyawarah dengan pihak keluarga yang ditinggalkan/ahli waris.
  9. Apabila anggota RKM yang meninggal dunia berdomisili di luar wilayah RKM maka yang menjadi haknya sama dengan ketentuan umumnya. Apabila di tempat di mana anggota RKM tersebut meninggal dunia juga ada pengurus RKM maka pengaturan penyelenggaraan jenazah akan di musyawarahkan dengan pihak keluarga yang ditinggalkan atau dengan pengurus RKM dimana yang bersangkutan tinggal.
  10. Dan apabila yang meninggal dunia adalah warga yang tidak tercatat dalam keanggotaan RKM maka pengurus hanya berkewajiban mengurus Fardhu Kifayah dan tidak mendapatkan santunan berupa apapun. Kartu iuran sukarela hanya dibagikan pada wilayah RT yang bersangkutan saja dan dilaksanakan oleh Petugas RKM/RT setempat.
  11. Apabila kartu anggota yang bersangkutan hilang maka akan diganti dengan kartu yang baru dengan ketentuan membayar uang administrasi yang nilainya ditentukan kemudian.
  12. Apabila anggota RKM menunggak iuran Wajib setiap bulan yang besarannya telah ditetapkan maka pengurus akan melakukan :
    • Menunggak 2 bulan diingatkan;
    • Menunggak 3 bulan dipertanyakan keikutsertaannya sebagai anggota;
    • Menunggak 4 bulan dikeluarkan dari keanggotaan dan pengurus berhak melakukan pemberhentian secara sepihak.
  13. Anggota yang baru mendaftar berstatus masa tunggu dari pelayanan selama 4 bulan sejak tanggal terdaftar, apabila dalam masa 4 bulan tersebut terdapat anggota keluarganya yang meninggal dunia, maka pelayanannya sama dengan anggota tidak tercatat lainnya.

 

Pasal 6

HAK ANGGOTA RKM AL-MISBAH

Hak Anggota adalah mendapatkan layanan dari RKM apabila meninggal dunia, serta hak lainnya sebagaimana tersebut di bawah ini :

  1. Apabila anggota RKM meninggal dunia maka akan dapat pelayanan dan santunan (yang ditanggung RKM) berupa :
  2. Uang Tunai sebesar Rp.1.050.000,- Untuk  Biaya   lubang (Pemakaman
  3. Kain Kafan dan Perlengkapan Lainnya
  4. Disediakan Petugas dan Dana yang memandikan
  5. Disediakan Imam dan Ma’mum untuk shalat jenazah beserta dananya (25 Amplop) atau lebih melihat situasi dan kondisi yang melayat dan menshalatkan. Jika ahli waris berkeinginan menambah jumlah amplop maupun dananya dapat berkoordinasi dengan pengurus.
  6. Diantarkan jenazah sampai ke pemakaman dan disediakan dana pembaca
  7. Menerima Uang santunan secara utuh yang berasal dari sanak saudara, rekan kerja, teman seprofesi dan lain-lain.
  8. Mendapat pelayanan dan perlakuan yang sama dari pengurus RKM.

 

Pasal 7

KEWAJIBAN ANGGOTA RKM AL-MISBAH

Kewajiban Peserta RKM adalah membayar iuran yang telah ditetapkan serta kewajiban lain yang ditentukan oleh pengurus RKM·dan kewajiban lain sebagaimana tersebut di bawah ini:

 

  1. Mengetahui dan memahami peraturan dan ketentuan RKM al-Misbah.
  2. Menyerahkan foto copy kartu keluarga dan pas foto 3×4 sebanyak 1 (satu) lembar.
  3. Segera memberikan informasi kepada Petugas RKM di RT setempat yang nantinya Petugas tersebut akan melaporkan kepada HUMAS RKM AI-MISBAH apabila ada anggota keluarga atau anggota RKM yang meniggal dunia.
  4. Wajib mengisi formulir yang telah disediakan pengurus RKM apabila tentang biodata yang meninggal dunia dan untuk segera di umumkan.
  5. Membayar iuran RKM setiap bulan Rp. 10.000,- setiap tanggal yang telah ditentukan oleh pengurus RKM.
  6. Wajib hadir dan menyerahkan kartu anggota RKM secara langsung tanpa diwakilkan apabila ada anggota RKM yang meninggal dunia terkecuali ada sesuatu hal yang tidak bisa di tinggalkan. (berhalangan hadir karena sakit atau keperluan yang bersifat penting).
  7. Anggota RKM diharapkan dapat berperan serta dalam membaca surah yasin dan melaksanakan fardu kifayah (sholat Jenazah) dan hal-hal lain yang dapat meringankan beban anggota keluarga yang ditinggalkan.
  8. Anggota RKM yang pindah tempat tinggal diharapkan segera melapor kepada pengurus RKM dan memberikan keterangan apakah masih bersedia dicatat sebagai anggota RKM AI-Misbah atau berhenti.
  9. Menghimbau dan mengajak anggota RKM lainnya untuk dapat berperan aktif mengunjungi rumah duka (melayat) secara bersama-sama sehingga tercipta rasa persaudaraaan yang lebih erat dan tetap terpelihara azas kebersamaan dan gotong royong
  10. Menyampaikan saran dan pendapat kepada pengurus RKM yang mengarah pada kebaikan , baik secara lisan maupun tertulis.
  11. Memberikan informasi dan berkonsultasi kepada pengurus RKM apabila terdapat hal yang kurang berkenan atau hal lain yang dianggap menyalahi ketentuan yang telah di sepakati.

 

 

BAB IV

PELAKSANAAN LAYANAN/KEWAJIBAN PENGURUS RKM

 

Pasal 8

 

Pengurus RKM yang menerima berita kematian warga/peserta RKM, wajib memeriksa pada database yang ada tentang status warga tersebut, apakah peserta biasa, luar biasa, atau khusus, termasuk warga anggota RKM atau bukan, sehingga dapat ditentukan berdasarkan kondisinya sebagai berikut:

  1. Untuk peserta biasa, pengurus RKM wajib segera menugaskan pelaksana RKM untuk menyiapkan pelayanan RKM, melakukan prosesi jenazah sesuai dengan hukum dan ajaran islam.
  2. Melakukan prosesi jenazah sesuai dengan hukum dan ajaran islam yang terdiri dari:
  3. Menyiapkan segala perlengkapan ( ambulance, keranda, nisan, papan, kain kafan, perlengkapan memandikan, dan lain-lain )
  4. Memandikan Jenazah
  5. Mengkafani Jenazah
  6. Mengantarkan Jenazah Sampai kepemakaman.
  7. Pemakaman ( Membacakan Talqin ).
  8. Melakukan pendataan anggota Rkm dengan dibantu oleh para ketua RT
  9. Memberikan laporan administrasi dan keuangan secara berkala kepada seluruh pengurus dan anggota serta dewan pengawas yang terdiri dari RT. 04, 05, 06, 07, 08, 09, 29, dan RT. 38.
  10. Menerima keluhan dan kritik yang bersifat membangun demi kebaikan dari anggota RKM.
  11. Tidak membeda-bedakan antara anggota satu dan lainnya.
  12. Para pengurus dapat melaksanakan tugas sesuai dengan funsinya masing-masing.
  13. Untuk warga bukan peserta, dapat menggunakan fasilitas pemulsaran jenazah yang disediakan RKM
  14. Masyarakat mendapatkan kafan, kapas, gayung 2 buah, nisan, minyak wangi jenazah, kapur barus, sabun, serbuk cendana 2 bungkus, papan ari 1 ikat (14-15 kepeng), tikar 1 buah, bilamana anggota tidak menggunakannya, mendapat pergantian sebagaimana diatur dalam pasal 9.

 

Pasal 9

  1. Uang pengganti diberikan kepada keluarga/ahli waris peserta khusus dan luar biasa yang meninggal dunia, kerena tempat tinggalnya berada di luar lingkungan perumahan Jalan Abdul Muthalib RT. 04, 05, 06, 07, 08, 09, 29 dan 38 , Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kata sebagai pengganti pelayanan RKM.
  2. Anggota yang tidak menggunakan fasilitas yang disebut, dapat mengajukan pergantian uang secara tertulis, sedangkan besarannya diatur dalam Surat Keputusan ketua yang disetujui oleh sekretaris, dan diedarkan kepada masyarakat.
  3. Setiap warga masyarakat yang tidak terdaftar sebagai anggota, dapat menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh RKM serta layanan dari petugas, dengan pergantian kompensasi yang diatur secara berkala oleh ketua.

 

Pasal 10

PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MEJA DUKA

  1. Meja penerimaan sumbangan duka diketuai oleh bendahara, dengan dibantu bidang meja duka, dan seorang petugas Ad Hoc yang ditunjuk oleh ketua RT setempat.
  2. Petugas pengumpul iuran dan pembagi kartu ditunjuk oleh RT di wilayah masing-masing, dengan memperhatikan kontribusi anggota yang sudah ada.
  3. Uang yang terkumpul dari Masyarakat harus langsung dibawa ke petugas meja
  4. Koordinator meja duka wajib membuat berita acara penerimaan sumbangan duka dan melaporkannya ke bendahara.
  5. Petugas meja tidak boleh mengelola dana selain dari sumbangan sukarela masyarakat anggota RKM, yang dihimpun melalui koordinator penarikan iuran masing-masing RT.
  6. Jumlah penerimaan dan pengeluaran dari sumbangan sukarela berhak diketahui oleh ketua, sekretaris, bendahara dan RT di tempat serta keluarga yang berduka dengan asas kerahasiaan, dokumen berita acara merupakan hak milik RKM yang dibagikan kepada keluarga duka.
  7. Dalam hal sumbangan sukarela mencukupi, bendahara dapat menarik bagian fardhu kifayah paling banyak 500 ribu rupiah dengan rincian 20 ribu untuk 25 orang, dengan sepengetahuan ketua dan sekretaris
  8. Berita acara harus ditandatangani oleh 3 orang petugas meja duka (termasuk yang menyerahkan), 1 pihak keluarga duka, serta saksi dari RT dan warga yang ditunjuk.

 

 

BAB V

KEUANGAN

 

Pasal 11

Sumber keuangan RKM berasal dari :

  1. Iuran bulanan.
  2. infak lain dari warga maupun bukan peserta.
  3. Biaya jasa dan pergantian fasilitas atas penggunaan oleh non anggota RKM.

 

Pasal 12

  1. keuangan RKM dikelola sesuai dengan aturan kebendaharaan
  2. Dana ditempatkan di bank pemerintah yang ditentukan oleh ketua RKM
  3. Dana iuran hanya digunakan sebagai pembelian aset dan biaya pelayanan jenazah
  4. Dana ditetapkan pada satu nama ketua
  5. Dana dapat digunakan pengadaan barang dan jasa guna untuk mengembangkan pelayanan RKM serta kegiatan RKM lainnya
  6. Laporan keuangan disampaikan kepada para anggota setiap 6 bulan sekali.

 

BAB VI

INVENTARIS

 

Pasal 13

  1. Untuk inventaris yang berbentuk barang bergerak berupa kendaraan bermotor, BPKB dan STNK wajib diatasnamakan ketua RKM. Untuk yang bersifat sekali pakai (tercantum dalam fasilitas pelayanan) dibuatkan daftar mutasi meliputi pemasukan dan pengeluaran
  2. Dalam hal inventaris yang dimiliki sebagaimana tersebut pada ayat 1 yang rusak dan tidak mungkin dipergunakan lagi, maka inventaris itu di hapus-bukukan dengan dibuat berita acara yang ditandatangani sekretaris, bendahara dan ketua RKM

 

Pasal 14

Tempat penyimpanan inventaris

  1. Inventaris RKM disimpan di masjid AL-MISBAH dalam suatu tempat penyimpanan yang terpisah dari inventaris masjid.
  2. BPKB, dan fotocopy kepemilikan yang masih berlaku disimpan oleh bendahara RKM
  3. Barang-barang sekali pakai disimpan di sekretariatan / Masjid AI-Misbah.
  4. Inventaris RKM dikeluarkan hanya saat pengurusan jenazah dan keperluan misi sosial lainnya dan disetujui oleh ketua RKM.

 

Pasal 15

Penanggung jawab dan pelaporan lnventaris

  1. Pertanggungjawaban inventaris

Barang-barang inventaris dan barang-barang fasilitas pelayanan yang disimpan di masjid AL-MISBAH dibawah pengawasan pengurus RKM

  1. Pelaporan inventaris

Laporan inventaris dibuat secara periodik dalam kurun waktu 6 bulan

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 16

  1. Segala perubahan maupun hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini, akan dilakukan berdasarkan keputusan ketua RKM yang diumumkan secara tertulis kepada peserta
  2. Ketentuan ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan jenazah RKM Al-MISBAH
  3. Ketentuan RKM ini berlaku·sejak tanggal ditetapkan.
  4. Ditetapkan di Samarinda
Rukun Kematian al-Misbah Samarinda
JL KHS Abdul Muthalib, Kelurahan Sungai Pinang Luar