ANGGARAN DASAR PERSATUAN RUKUN KEMATIAN AL-MISBAH
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN RUKUN KEMATIAN AL-MISBAH
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Persatuan Rukun Kematian Al-Misbah atau disingkat, dengan nama RKM Al-Misbah.
Pasal 2
Organisasi ini didirikan di Masjid Al-Misbah bertepatan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Masjid Al-Misbah Jalan Abdul Muthalib RT. 04, 05, 06, 07, 08, 09, 29 dan 38 , Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 4
- RKM al-Misbah adalah Organisasi otonom yang menyelenggarakan kegiatan khusus di bidang pelayanan Jenazah.
- Cakupan kerja RKM al-Misbah adalah lingkungan Jalan Abdul Muthalib RT. 04, 05, 06, 07, 08, 09, 29 dan 38 , Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
- Pengurus RKM adalah anggota RKM yang bertugas khusus mengelola pelayanan jenazah.
- Peserta RKM adalah warga muslim Jalan Abdul Muthalib RT. 04, 05, 06, 07, 08, 09, 29 dan 38 , Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kata yang berhak mendapatkan pelayanan apabila meninggal.
- Pelayanan RKM adalah penyediaan fasilitas/peralatan baik di rumah duka maupun saat saat pengurusan jenazah sejak meninggal dunia sampai dengan selesai pemakaman.
- Uang duka adalah uang santunan untuk keluarga peserta sebagai sumbangan untuk keperluan pemakaman.
- Iuran RKM adalah iuran yang dibayar oleh setiap KK peserta RKM agar keluarga yang bersangkutan memperoleh hak·sebagai peserta RKM.
- Dana RKM adalah dana yang diperoleh dari hasil iuran peserta, sumbangan/donasi tidak mengikat, dan bunga deposito/tabungan.
- Inventaris RKM adalah barang-barang milik RKM yang diperoleh baik dari sumbangn tidak mengikat maupun hasil pembelian melalui dana RKM.
BAB III
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Qur’an dan Sunnah, serta melalui mufakat kekeluargaan dalam melakukan kegiatannya.
Pasal 6
Organisasi ini dimaksudkan memberikan bantuan pelayanan kepada warga muslim yang mengalami musibah kematian di lingkungan Jalan Abdul Muthalib RT. 04, 05, 06, 07, 08, 09, 29 dan 38 , Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Pasal 7
Organisasi ini bertujuan memberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses pelayanan jenazah dari sejak meninggal hingga proses pemakaman untuk memudahkan dan meringankan beban keluarga yang terkena musibah.
BAB IV
DEWAN PENGAWAS
Pasal 8
Dewan Pengawas atau dewan Pembina bertugas mengawasi segala kegiatan RKM ALMISBAH dan lebih lanjutnya tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
KEPENGURUSAN, TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
- Pengurus RKM terdiri dari:
- Seorang Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Bendahara, sebagai koordinator meja duka;
- Satu orang Koordinator atau penanggung jawab mewakili RT di lingkungan Jalan Abdul Muthalib RT. 04, 05, 06, 07, 08, 09, 29 dan 38, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
- Susunan Pengurus ditentukan oleh Rapat Anggota RKM berdasarkan mufakat
- Masa bakti kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun.
- Untuk pertama sekali penentuan pengurus RKM ditentukan oleh RKM AL-MISBAH.
- Selanjutnya dalam Pelaksanaan kegiatan pelayanan jenazah, Pengurus dibantu oleh RKM AL-MISBAH dan warga di lingkungan Jalan Abdul Muthalib RT. 04, 05, 06, 07, 08, 09, 29 dan 38 , Kelurahan Sungai Pihang Luar, Kecamatan Samarinda Kata.
Pasal 10
Tugas, Hak Dan Kewajiban serta tanggung jawab pengurus RKM lebih lanjut ditetapkan sebagaimana dalam Anggaran Rumah Tangga RKM.
BAB VI
SYARAT DAN KETENTUAN RKM AL-MISBAH
Pasal 11
- Peserta biasa atau luar biasa yang terdaftar di RKM adalah kepala keluarga muslim beserta anggota keluarganya yang terkait dengan hubungan darah atau perwakilan berdasarkan kartu keluarga yang ada, baik belum maupun pernah menikah dan tinggal serumah. Sedangkan dengan anggota keluarga yang telah menikah dan masih bertempat tingal di rumah dengan kepala keluarganya, dalam waktu sebulan setelah pernikahannya wajib menjadi peserta RKM tersendiri.
- Dalam hal keluarga kurang mampu yang bergabung dengan kartu keluarga lain, maka diputuskan oleh ketua, sekretaris dan RT di mana keluarga tersebut tinggal.
- Syarat peserta lebih lanjut ditetapkan sebagaimana dalam Anggaran Rumah Tangga RKM.
Pasal 12
Ketentuan tentang anggota RKM lebih lanjut ditetapkan sebagaimana dalam Anggaran Rumah Tangga RKM
Pasal 13
- Hak Anggota RKM adalah mendapatkan layanan dari RKM apabila meninggal dunia
- Ketentuan tentang Hak anggota lainnya lebih lanjut ditetapkan sebagaimana dalam Anggaran Rumah Tangga RKM
Pasal 14
Kewajiban Anggota RKM lebih lanjut ditetapkan sebagaimana dalam Anggaran Rumah Tangga RKM
BAB VII
RAPAT-RAPAT RKM
Pasal 15
- Rapat anggota merupakan forum tertinggi organisasi RKM.
- Rapat anggota diseleriggarakan paling sedikit satu kali selama tiga tahun, dan berhak menilai jalannya organisasi.
- Selain rapat anggota sebagaimana tersebut dalam ayat (2) di atas, diselenggarakan rapat tahunan guna melaporkan situasi keuangan dan keanggotaan RKM.
- Rapat pengurus dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi
BAB VIII
PELAKSANAAN LAYANAN/KEWAJIBAN PENGURUS RKM
Pasal 16
- Pengurus RKM yang menerima berita kematian warga/peserta RKM, wajib memeriksa database keanggotaan dan memberikan pelayanan sesuai dengan statusnya.
- Ketentuan tentang pelayanan kategori anggota, serta pelayanan dan lainnya lebih lanjut ditetapkan sebagaimana dalam Anggaran Rumah Tangga RKM.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 17
- Sumber keuangan RKM berasal dari Iuran bulanan, donasi dan jasa yang dilakukan oleh RKM.
- Ketentuan sumber dana RKM lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga RKM, dengan ketentuan:
- Besarnya ditentukan berdasarkan musyawarah pengurus RKM
- RKM menarik jasa atas penggunaan fasilitas penyelenggaraan kematian oleh non anggota.
Pasal 18
Pengelolaan keuangan RKM dilakukan berdasarkan sistem keuangan yang berlaku dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga RKM. Dengan ketentuan:
- keuangan RKM di kelola sesuai dengan aturan kebendaharaan yang umum berlaku
- peraturan dan teknis mengenai pengelolaan keuangan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
BAB X
INVENTARIS
Pasal 19
- Sumber inventaris:
- Berasal dari sumbangan tidak mengikat berupa fisik barang dari warga atau perorangan
- Barang-barang inventaris yang berasal dari pembelian dengan dana RKM
- Jenis-jenis inventaris
- Berupa sarana untuk keperluan pelayanan RKM sebagai mana tersebut dalam daftar inventaris yang di laporkan secara perlodik.
Pasal 20
- Administrasi inventaris
- Setiap inventaris yang dimiliki RKM wajib disimpan datanya pada arsip dan diberi no urut sesuai dengan urutan perolehan dengan mencantumkan nomor/inv. RKM/tahun perolehan, tidak termasuk perlengkapan yang melekat pada inventaris tersebut
- Segala ketentuan lebih lanjut terdapat di Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
PENANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLA INVENTARIS
- Pertanggungjawaban inventaris
Barang-barang inventaris dan barang-barang fasilitas pelayanan yang disimpan di masjid AL-MISBAH di bawah pengawasan ketua/wakil, sekretaris dan bendahara RKM
- Pelaporan inventaris :
Laporan inventaris dibuat di dalam laporan tahunan RKM.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
- Segala perubahan maupun hal-hal yang belum di atur dalam ketentuan ini, akan dilakukan berdasarkan keputusan pengurus RKM yang diumumkan secara tertulis kepada peserta
- Ketentuan ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan jenazah RKM Masjid Al-Misbah
- Ketentuan RKM ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Ditetapkan di Samarinda
